Pelayanan/pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio; 8. -7-Pasal 13 Sumber Daya Manusia administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b merupakan jumlah sumber daya manusia yang mendukung kelancaran pelaksanaan tugas perkantoran Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor SpektrumSpektrum Frekuensi Radio merupakan Sumber Daya Alam yang terbatas (limited natural resources), yang dalam hal pengelolaannya memberikan dampak strategis dan ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat. Spektrum Frekuensi Radio dalam jangka waktu satu tahun dengan satuan orang/ tahun. KOMINFO/9/2005. Laporan Kinerja Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung. Dalam sambutannya Rudiantara mengatakan, Balmon SFR Kelas II Padang,. Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail menyatakan untuk mendukung akselerasi transformasi digital dibutuhkan inovasi dan kreatifitas dalam. tentang. Frekuensi amat tinggi (bahasa Inggris: Exteremly High Frequency / EHF) merupakan pita frekuensi radio tertinggi. Siaran Pers No. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, perlu mengatur penggunaan. Selasa, 04 Mei 2021. Siaran Pers No. Tentang . Pengguna spektrum frekuensi radio wajib menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio 11. Petugas dan Ketua Kelompok merupakan jabatan non eselon. Spektrum Frekuensi Radio maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah lain yang terkait; dan b. RAHMAN BAHARUDDIN, M. 2. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PENGGUNAAN. PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - OPERASIONAL DAN TATA CARA PERIZINAN. KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;Tujuan penyempurnaan di dalam RPM Izin Kelas ini adalah untuk mengakomodasi perkembangan teknologi nirkabel (wireless), mengoptimalkan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas, serta adanya beberapa penambahan pita frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas. RAHMAN BAHARUDDIN, M. 2350 – 2355 MHz. KOMINFO/7/2009 Tahun 2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Judul. bahwa perubahan Peraturan Radio (Radio Regulations) edisi Tahun 2020 oleh Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) TU Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Jambi. 4. Jakarta (SDPPI) - Pada tahun 2021, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan fokus terhadap manajemen spektrum frekuensi radio. 14. T. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 800 MHz Parameter teknis koeksistensi antara sistem-sistem yang berbeda di tetapkan sebagai berikut: a. Konsultasi Publik Rancangan PM Kominfo mengenai Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF dan VHF Band II Kementerian Kominfo membuka. 50 Kota Palembang. KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional. Spektrum Frekuensi Radio, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas; Mengingat : 1. Sanksi dikenakan bagi Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dan menimbulkan gangguan yang merugikan serta dikenakan pada setiap penggunaan Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4 (2400 -2483. Setelah pengukuran okupansi dilakukan maka data hasil pengukuran. KOMINFO/10/2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio T. Spektrum frekuensi radio selain memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan industri telekomunikasi terutama seluler, juga mempunyai peranan yang semakin penting dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 3. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Badung (SDPPI) – Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Denpasar terus menggencarkan Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Radio, khususnya pengetahuan mengenai regulasi dan sanksi hukum dalam penggunaan frekuensi radio. Kedua, Keputusan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 847 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis. Belum Tersedia. Pos Monitor SpektrumFrekuensi Frekuensi Radio Menurut Radio Permenkominfo No. Pengelolaannya memberikan dampak strategis dan ekonomis bagi kesejahteraan masyarakat negara tersebut. 6. Berlaku. Frekuensi radio yang digunakan terbagi menjadi 450 MHz, 850 MHz, 900 MHz, 1. A. U. 3. Rabu, 16 November 2022. U. Zona 14. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor ; KM 5 Tahun 2001 Tentang Tabel. Pasal 17 (1) Pimpinan unit organisasi di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio:. Mataram, Kominfo - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap provinsi, merupakan ujung tombak, muka, sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hubungannya dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN PEMERINTAH. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;. Kali ini, Rabu (27/10/2021), memilih tempat di The Evitel Resort Ubud, Sosialisasi diikuti sekitar 40. 40 Tahun. Diberitahukan kepada Calon Pengguna/Pengguna spektrum frekuensi radio untuk dapat menggunakan fasilitas perizinan spektrum frekuensi radio secara daring (online) untuk. b atau jabatan pengawas. E. Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1142); 7. PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan mengenai spektrum frekuensi radio dan orbit satelit sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dipandang perlu untuk menetapkanNilai BHP Pita Spektrum Frekuensi Radio (BHP SFR) bhp frekuensi radio spektrum. 3. Unduh. id. 578,- per tahun atau Rp. Frekuensi radio (bahasa Inggris: Radio frequency; RF) adalah tingkat osilasi dari arus atau tegangan listrik bolak-balik; atau dari medan magnet, listrik, atau elektromagnetik; atau dari sistem mekanis dalam rentang frekuensi dari kira-kira 20 kHz hingga kira-kira 300 GHz. III. KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M. Indonesia. Badan/Pengarang. Bagian 1. Indonesia. I. Alokasi spektrum frekuensi radio dan perencanaan pita komunikasi radio bergerak darat (land mobile services) di pita frekuensi VHF/UHF sebagai berikut : Frekuensi 142,0375 – 143,575 MHz (2 meteran) diperuntukkan untuk Komunikasi Radio Antar Penduduk / Citizen Band. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik bidang perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio, serta penyempurnaan beberapa ketentuan proses perizinan. a. 442, 12 hlm. Spektrum frekuensi radio adalah susunan pita frekuensi radio yang mempunyai frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz sebagai satuan getaran gelombang elektromagnetik yang merambat dan terdapat dalam dirgantara (ruang udara dan antariksa). Badan/Pengarang. Dicabut dengan : Permenkominfo No. Frekuensi Yang Dimonitor Hingga tahun 2013, frekuensi yang dimonitor oleh UPT Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio disajikan pada Tabel 1. Pengaturan hukum tersebut merupakan salah satu cara untuk melakukan restrukturisasiPeraturan Perundang-undangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan. To be. Balai Monitor Kelas I DKI Jakarta. G. Judul. Infonegeri, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) bekerja sama dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam melaksanakan Operasi Penertiban Spektrum Frekuensi Radio Serentak Tahun 2022 sebagai upaya untuk menguatkan pertahanan negara, terutama di kawasan laut. Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas Il merupakan jabatan struktural eselon IV. 7. PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO. izin stasiun radio untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuesi radio berdasarkan persyaratan tertentu. 03/PER/ Penerbitan Izin KRAP M. Peraturan MenteriKomunikasi danInformatikaNomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara RepublikIndonesiaTahun 2018 Nomor 1801); 8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun. Spektrum Frekuensi Radio. bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan) dan perencanaan penggunaanPengguna spektrum frekuensi radio wajib menggunakan alat dan perangkat telekomunikasi yang telah disertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Balmon Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya sebagai salah satu instansi pemerintah yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika di Jawa Timur, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber. Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat OPTIMALISASI PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. 8, Klp. T. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. go. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa. Frekuensi adalah banyaknya gelombang per detikNO WILAYAH KEPALA UPT & KONTAK ALAMAT 1 Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I DKI Jakarta Ir. Disampaikan dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum menggunakan spektrum frekuensi radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketua Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ANDHIKA DARMAWAN Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio dan Konsultasi Publik 3 Balai Monitor Kelas I Medan LATUSE, S. Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Masyarakat dapat mengunduh. Peraturan Perundang-undangan. Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. bergerak dengan cara osilasi elektrik maupun magnetik. 16. PKP Raya No. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 76 Tahun 2023 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio Hasil Penataan Ulang Pemegang Izin Penggunaan Spektrum Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz yang ditandatangani. Kewajiban Membayar BHP Frekuensi oleh MVNO Di dalam PP 53 Tahun 2000 secara jelas dinyatakan bahwa setiap pengguna spektrum frekuensi radio untuk tujuan penyelenggaraan telekomunikasi wajib membayar biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio, dan dalam menetapkan besarnya biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio pemerintah harus. Penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling menganggu mengingat sifat spektrum. Nomor Peraturan. Penggunaan spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki ISR atau tidak sesuai peruntukannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400. b atau jabatan pengawas. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;Mataram, Kominfo - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di setiap provinsi, merupakan ujung tombak, muka, sekaligus citra dan wakil bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hubungannya dengan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia. Pengguna spektrum frekuensi radio yang tidak memiliki Izin Stasiun Radio atau tidak sesuai peruntukannya dan menimbulkan gangguan dipidana dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp. Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Apabila menimbulkan kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Permenkominfo No. BAB V LOKASI Pasal 23Dwi Handoko juga mengungkapkan bahwa manfaat dari spektrum frekuensi radio sangat luas, baik untuk komunikasi analog maupun untuk kepentingan era digital sekarang ini, mulai dari penggunaan smartphone. Konsultasi Publik RPM Petunjuk Pelaksanan Tarif atas Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio. Dua Wetan, Kec. Frekuensi radio harus dijaga dan diatur pemanfaatannya, cara menggunakannya, dan merawatnya karena digunakan untuk berbagai macam sistem dan perangkat. Pasal 3 (1) Setiap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan Dinas Studi ini mengevaluasi peran UPT Balai/Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio dalam pengawasan administratif maupun teknis, dalam rangka terwujudnya penyelenggaraan KRAP yang tertib perangkat. Aspek Hukum Pengelolaan Frekuensi Radio. Ketua Tim Kerja Penertiban Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi ANDHIKA DARMAWAN Ketua Tim Kerja Pemeliharaan Infrastruktur Sistem Monitoring Frekuensi Radio dan Konsultasi Publik 3 Balai Monitor Kelas I Medan LATUSE, S. tu. 5. World Radiocommunication Conference Penggunaan spektrum frekuensi radio secara global diatur oleh badan khusus PBB di bidang telekomunikasi, yaitu International Telecommunication Union (ITU). Pada praktiknya, spektrum frekuensi radio ini diperjualbelikan kepada perusahaan-perusahaan swasta. 5. 208, jdih. 4. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO INDONESIA – TABEL ALOKASI: Status Peraturan: Berlaku Keterangan Mencabut: PERMENKOMINFO No. cakupan dan kualitas layanan, jaringan Telekomunikasi yang telah dibangun, rencana pengembangan jaringan Telekomunikasi, jumlah dan sebaran pelanggan dari pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; g. Jawab: Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu : 1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio, yang disebut dengan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), seperti izin frekuensi untuk layanan seluler dan FWA 2G/3G dan Wireless Broadband (BWA) 2. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK KEPERLUAN RADIO SIARAN TERESTRIAL PADA PITA FREKUENSI RADIO MEDIUM FREQUENCY DAN PITA FREKUENSI RADIO VERY HIGH FREQUENCY BAND II Daftar Isi Lampiran I. “Balmon Palembang siap membantu apabila terdapat kendala atau masalah berkaitan dengan pengguna spektrum frekuenai radio,” kata Kepala Balmon Palembang M Sopingi, Kamis (11/11/2021), dalam sambutan Sosialisasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Alat Perangkat di kabupaten baru pecahan dari Kabupaten Muara Enim, Sumatera. Radio CB (Citizen Band) : 26. 1 Spektrum Frekuensi/Gelombang Radio Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas (limited natural resources) yang tersedia sama di setiap negara. 96 MHz – 27. 2. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); 5. Izin Stasiun Radio atau ISR adalah perizinan yang dikeluarkan oleh Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai salah satu jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit. KOMINFO/12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M. Pemegang Izin Pita Spektrum Frekuensi. Seperti diketahui, untuk seluler pemerintah telah menetapkan rentang pita frekuensi di 300-3. Izin Kelas merupakan istilah dalam perizinan di ranah spektrum frekuensi yang sebenarnya lebih menekankan kepada adanya syarat wajib dari perangkat. Jawab: Terdapat 3 (tiga) jenis izin penggunaan spektrum frekuensi radio, yaitu : 1) Izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk pita frekuensi radio, yang disebut dengan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR), seperti izin frekuensi untuk layanan seluler dan FWA 2G/3G dan Wireless Broadband (BWA) 2. TU Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Lampung. SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2020. Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. Setiap pengguna spektrum frekuensi radio wajib membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio yang disetor ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku. Nomor Peraturan. 8 (5725 - 5825 MHz) serta perangkat dengan daya pancar maksimum 10 mW. Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia ditetapkan dengan mengacu kepada alokasi Spektrum Frekuensi Radio Internasional untuk wilayah 3 ( region 3 ) sesuai Peraturan Radio yang ditetapkan oleh Himpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU ). Oleh karenanya, sebagai. 29 September 2022 Info Penting Untuk Pengguna Radio Maritim! Ini Prosedur Komunikasi Marabahaya. Tanggal: 28 Desember 2002. Tabel alokasi frekuensi nasional Indonesia disusun berdasarkan hasil Final Act World Radio. 1. SMFR yang. Sumber. Pemancaran spektrum frekuensi radio terbagi menjadi beberapa jenis dinas sesuai dengan tujuan penggunaannya. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.